Dugaan Transaksi “86” dalam Kasus Narkoba di Ogan Ilir Diharap Diselidiki
Dugaan Transaksi “86” dalam Kasus Narkoba di Ogan Ilir Diharap Diselidiki
OGAN ILIR – Liputankriminal.com Dugaan praktik penerimaan uang yang dikenal dengan istilah “86” dalam penanganan kasus narkoba menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum aparat di Polres Ogan Ilir.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum perwira berinisial Iptu ASA, yang menjabat sebagai (Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir), bersama salah satu anggotanya berinisial Ibda A. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari pelaku narkoba agar mereka dapat dilepaskan atau tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
Beberapa sumber di masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap mendengar adanya dugaan transaksi antara pengedar narkoba dengan oknum aparat penegak hukum tersebut. Dalam dugaan praktik itu, sejumlah uang disebut-sebut diberikan agar pelaku yang tertangkap dapat dibebaskan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya perlindungan terhadap bandar narkoba oleh oknum aparat tersebut, sehingga aktivitas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir diduga masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk pengawas internal kepolisian, dapat menelusuri informasi tersebut secara serius. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sejumlah pengamat hukum juga menilai bahwa apabila dugaan praktik tersebut terbukti benar, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta kode etik aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan laporan secara resmi melalui mekanisme pengaduan yang tersedia agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.(Tiem)

Komentar (0)