Diduga Kebal Hukum, Rokok Ilegal Merek RC Kuasai Pasar Sumsel, MSPCTA Siap Kepung Bea Cukai SumbagTim

Oleh admin 17 Mei 2026, 11:44 WIB 73 Views

Liputankriminal.com – Palembang, Kesabaran masyarakat terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan tampaknya mulai memuncak. Masyarakat Sumsel Peduli Cinta Tanah Air (MSPCTA) memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Wilayah Bea dan Cukai SumbagTim pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan bebasnya peredaran rokok ilegal merek RC di wilayah Sumsel.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah dilayangkan ke Polrestabes Palembang, MSPCTA menyoroti dugaan penyalahgunaan pita cukai pada rokok merek RC milik saudara Rinto. Rokok filter tersebut diduga menggunakan pita cukai rokok kretek, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

MSPCTA menilai lemahnya pengawasan membuat peredaran rokok ilegal semakin merajalela dan seolah-olah “tak tersentuh hukum”. Bahkan, rokok merek RC disebut dengan mudah ditemukan di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

“Ini bukan lagi persoalan kecil. Rokok ilegal merek RC diduga beredar terang-terangan dan menguasai pasar. Pertanyaannya, ke mana pengawasan aparat selama ini?” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Rojikin.

Ia menegaskan, dugaan penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 29 ayat (2a) disebutkan bahwa pita cukai wajib digunakan sesuai peruntukannya. Sementara Pasal 54 UU Cukai menegaskan bahwa setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai dengan pita cukai yang tidak sesuai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, Pasal 56 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pita cukai, termasuk menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai jenis barangnya.

MSPCTA mendesak Bea dan Cukai SumbagTim serta aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap dugaan praktik tersebut. Mereka meminta pengusutan dilakukan hingga ke aktor utama, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi peredaran rokok ilegal tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Negara dirugikan, pengusaha rokok legal menjerit, tapi rokok ilegal malah bebas beredar,” lanjutnya.

Dalam aksi nanti, massa juga akan menuntut transparansi penanganan kasus rokok ilegal di Sumsel serta meminta operasi besar-besaran dilakukan untuk membersihkan peredaran rokok tanpa cukai dan cukai salah peruntukan.

MSPCTA memastikan aksi akan berlangsung damai, namun mereka menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut sampai aparat benar-benar bertindak tegas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top